BALIKBUKIT – KPU Lampung Barat memperpanjang masa pendaftaran, bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024, dimulai 2 hingga 4 September 2024.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, perpanjangan ini merupakan langkah untuk memastikan adanya lebih banyak kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Pihaknya berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan, oleh calon lain yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel.
Dijelaskan, perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari dimulai Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Senin September hingga 4 September 2024.
"Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00-16.00 Wib pada hari pertama hingga kedua, sementara pada hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59," ujarnya.
Lanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi lebih intensif untuk memastikan informasi mengenai perpanjangan ini tersebar luas, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar informasi ini diketahui oleh masyarakat, sehingga siapa pun yang berminat untuk maju dapat segera menyiapkan berkas persyaratan.
Sementara itu, Parpol yang telah mendaftarkan bakal Paslon tetap bisa mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama hanya ada satu bakal Paslon atau Paslon tunggal.
"Soal peluang bagi Parpol yang telah mendaftarkan PM-MH ke KPU, masih memungkinkan untuk menarik dukungan dan mendaftarkan kandidat Paslon lain," ungkap Syarif Ediansyah.
Namun, kata dia, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Parpol yang akan menarik dukungan tersebut, yakni harus adanya kesepakatan antara Paslon dan seluruh Parpol yang telah mendaftarkan ke KPU.
"Jadi semua harus ada kesepakatan terlebih dahulu, kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya Parpol dimaksud bisa mendaftarkan kandidat Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati lainnya," kata Syarif Ediansyah. *