Jatuh Tempo Tinggal Hitungan Hari, Realisasi PBB-P2 Baru 34,93 Persen

Ilustrasi PBB-P2--

BALIKBUKIT – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2025 masih jauh dari target. Hingga Kamis (18/9), capaian baru menyentuh angka 34,93 persen atau sekitar Rp1,8 miliar dari total target lebih dari Rp5,1 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lambar, Drs. Daman Nasir, M.P., mengatakan bahwa belum ada satu pun kecamatan yang melunasi kewajiban PBB-nya secara penuh.

“Kami imbau para camat agar lebih mengintensifkan penagihan. Jatuh tempo sudah sangat dekat, tinggal hitungan hari,” tegas Daman, Minggu (21/9).

Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh kecamatan, menegaskan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 jatuh pada 30 September 2025. Setelah melewati tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

“Kami sudah sampaikan ke seluruh camat. Jika lewat dari tanggal 30, maka denda akan diberlakukan. Ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PBB, Pemkab Lambar menyediakan berbagai kanal pembayaran, antara lain Bank Lampung Capem Liwa atau Agen L-SMART di setiap pekon/kelurahan, Aplikasi LampungOnline, Gerai Indomaret serta Platform Tokopedia

Langkah ini diharapkan bisa mendorong masyarakat agar segera melunasi kewajiban PBB sebelum jatuh tempo. “Pemerintah daerah sudah memfasilitasi kemudahan pembayaran. Sekarang tinggal kesadaran masyarakat dan peran aktif aparat pekon serta camat,” tambahnya.

Bapenda optimistis, dengan kerja sama semua pihak dan kesadaran masyarakat, realisasi PBB di Lampung Barat bisa mencapai 100 persen sebelum 30 September. “Kami berharap seluruh pihak terlibat aktif. Semakin cepat dibayar, semakin baik. Jangan sampai terkena denda,” tutup Daman. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan