PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), pada Selasa 10 September 2024 lalu, telah mengikuti rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan pembangunan jaringan listrik tegangan menengah 20 kV (kilovolt) jalur Way Heni-Way Haru Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesbar, di aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan, rapat koordinasi telah dilaksanakan untuk menindaklanjuti perkembangan rencana pembangunan jaringan listrik di wilayah Way Haru yang merupakan daerah terpencil di Kabupaten Pesbar.
Menurutnya, kegiatan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan itu dihadiri langsung Kepala DLH Provinsi Lampung Ir.Emilia Kusumawati, M.M., Manager UP2K PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung Ramses Manalu, Kasi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II BBTNBBS Jimmy Fonda, Plt.Kepala DPMPTSP Pesbar Herdy Wilismar, S.H., M.M., Kepala DLH Pesbar Husni Aripin, S.IP., Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Lampung Benny Joko Purnomo, JF Pengendalian Ekosistem Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Bidari Sinta, S.Hut., serta JF Perencana Ahli Muda pada Bappeda Provinsi Lampung M.Fauzi, S.T., M.E., dan pihak terkait lainnya.
Dikatakannya, dalam rapat koordinasi yang telah dilaksanakan itu juga dijelaskan bahwa, rencana jaringan listrik tegangan menengah 20 kV jalur Way Heni-Way Haru di Kecamatan Bangkunat itu sebelumnya juga telah memiliki Keputusan Bupati Pesbar No.B/431/KPTS/IV.10/HK-PSB/2017 tentang izin lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan jaringan listrik saluran kabel udara tegangan menengah kapasitas 20 kV Bangkunat-Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat oleh PT.PLN Distribusi Lampung.
“Sebelumnya juga sudah mendapat arahan dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada 23 Oktober 2023 lalu, perihal persetujuan addendum PKS pembangunan jaringan distribusi listrik perdesaan tegangan menengah 20 kV di TNBBS Kabupaten Pesbar,” katanya.
Ditambahkannya, persetujuan itu untuk mereview dokumen lingkungan disepanjang yang mengalami perubahan dari Saluran Kabel Udara Tegangan Menengah (SKUTM) menjadi Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM)/Saluran Kabel Bawah Tanah. Dalam mereview perubahan SKUTM menjadi SKTM/Saluran Kabel Bawah Tanah, maka telah disampaikan surat permohonan arahan terkait persetujuan lingkungan oleh PT.PLN kepada Direktorat PDLUK (Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan) pada 29 Mei 2024 dan Surat kepada Dirjen KSDAE perihal permohonan pengecualian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan saat ini belum mendapat jawaban dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
“Dalam rapat itu juga dijelaskan bahwa, PT.PLN kembali bersurat ke Dirjen PDLUK-KLHK dan ditembuskan ke BBTNBBS, Dirjen KSDAE, Pemprov Lampung, dan Pemkab Pesbar terkait proses persetujuan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, masih kata Ariswandi, pada poin kesimpulan dalam rapat koordinasi itu bahwa, skema pengecualian Amdal menjadi UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) kemungkinan kecil dapat diberlakukan untuk jaringan listrik dikarenakan berada di kawasan taman nasional dan skema addendum belum dapat berproses melalui Amdalnet dan perihal itu tetap harus menunggu kepastian dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan-KLHK.
“Seluruh peserta dalam kegiatan rapat itu juga mendukung pelaksanaan pembangunan jaringan listrik tersebut dan Pemprov Lampung rencananya juga akan menyampaikan surat dukungan terhadap perizinan pembangunan jaringan listrik Way Heni-Way Haru Kecamatan Bangkunat yang di tujukan ke Menteri LHK. Pemkab Pesbar tentu berharap terkait hal tersebut bisa segera terwujud,” tandasnya. *