Bahas Revisi RTRW, Pemkab Pesbar Gelar FGD
FGD RTRW : Pemkab Pesbar melaksanakan FGD tentang reviusi RTRW kabupaten-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), melaksanakan Forum Grup Discusion (FGD) Penyusunan materi teknis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesbar tahun 2024, bertempat di ruang rapat bupati, Selasa 17 September 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Pesbar Ahmad Zulqoini Syarif, S.h., Pj. Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., Sekretaris Dinas PUPR Murry Menako, S.T, M. Sc, M. Eng., sejumlah kepala OPD dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Zulqoini Syarif., mengatakan RTRW Kabupaten merupakan turunan dari RTRW Provinsi Lampung. Pasca ditetapkannya peraturan daerah Provinsi Lampung No. 14/2023 tentang RTRW Provinsi Lampung tahun 2023-2043.
“ Maka Kabupaten Pesbar wajib merevisi RTRW sesuai PP No. 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah. Revisi RTRW kabupaten dilakukan sekali dalam lima tahun atau lebih jika terjadi perubahan lingkungan strategis, seperti bencana alam skala besar, perubahan batas wilayah administratif, atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis,” kata dia.
Dijelaskannya, kegiatan penyusunan RTRW Kabupaten Pesbar, berpedoman dengan peraturan menteri ATR/BPN No. 11/2021 tentang pedoman penyusunan RTRW nasional, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota dan RDTR kabupaten/kota.
“ Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun materi teknis RTRW Kabupaten Pesbar berdasarkan muatan substansi umum dan khusus yang telah ditetapkan,yang disinkronisasi dengan RTRW Provinsi Lampung dan telah menjadi peraturan daerah Provinsi Lampung No. 14/2023 tentang RTRW Provinsi Lampung tahun 2023-2043,” jelasnya
Ditambahkannya, RTRW Kabupaten Pesisir Barat disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta memastikan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Pesisir Barat.
“ Melalui kegiatan ini Pemkab Pesbar mulai menyusun peta dasar RTRW Kabupaten Pesbar, menyusun naskah akademis Ranperda RTRW Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. (yogi/*)