Bawa Sabu, Pria Asal Pesawaran Diringkus Satres Narkoba Polres Pesisir Barat

Pelaku ST Warga Dusun Induk, Desa Kota Agung Kecamatan, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan polisi. Foto : dok humas polres pesisir barat.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Pesisir Barat (Pesbar), Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., mengatakan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diamankan itu yakni ST (45) Warga Dusun Induk, Desa Kota Agung Kecamatan, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesbar bahwa di Pekon Kampungjawa itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika," katanya.

Dijelaskannya, setelah mendapat informasi itu, kemudian anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang diduga kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis sabu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa 17 September 2024  Satres Narkoba Polres Pesbar mengamankan pelaku di salah satu rumah di Pekon Kampungjawa.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 49,23 gram," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga diamankan satu unit handphone merk Vivo Y12, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 160 Nopol BE 2633 RI. kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan