PH 13 Bos Kopi Korban Penipuan, Desak Polda Lampung Sita Aset Terlapor
ilustrasi kopi .- --
AIRHITAM - 13 korban dugaan penipuan kopi, oleh AR selaku Direktur PT Andera Ramanda Grup (ARG) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mendesak Polda Lampung melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset terlapor.
Hal tersebut disampaikan para korban melalui Penasehat Hukum (PH) ke-13 korban, Muhidin, S.H, M.H., seiring dengan penanganan perkara yang telah masuk ke Polda Lampung dan telah masuk ke tahap penyelidikan (Lidik).
"Kita berharap Polda Lampung dapat memproses secara cepat tahap Lidik, serta melakukan langkah preventif lain seperti pemblokiran rekening sekaligus penyitaan aset pelaku, dan penetapan status terlapor sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Sebelumnya, prihal indikasi penipuan kopi dan menimbulkan kerugian Rp19 miliar dengan terlapor insial AR Direktur PT Andera Ramanda Grup (ARG).
Humas Polda Lampung, melalui Kabid Humas Kombespol Umi Fadilah Astutik, melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengetahui terhadap proses hukum yakni upaya penyelidikan yang tengah dilakukan.
Seperti di ketahui para korban indikasi penipuan yakni 13 orang bos kopi masih di Mapolda Lampung menjalankan BAP yakni penyampaian laporan.
Husain perwakilan para korban memgatakan 13 orang bos belum sama sekali dibayarkan oleh pelaku dengan total kerugian berkisar Rp14 Miliar, sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, banyak petani dan bos kopi yang baru menerima uang muka atau belum menerima pelunasan dari AR yang nominalnya mencapai Rp5 Miliar.
Dugaan tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, yang diduga dilakukan AR menuai banyak keprihatinan dari berbagai pihak yang berharap indikasi itu segera terungkap. (rinto/nopri)