Radio Swara Praja FM Berhasil ‘Dikudeta’
2911--
Dimana, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat nomor 01 tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal Ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.
Selain itu, infrastruktur dan peralatan radio yang sudah tidak layak serta minimnya pendapatan. Radio Swara Praja diharapkan bisa mencari pembiayaan sendiri selain dari APBD Kabupaten Lampung Barat, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat nomor 01 tahun 2016 Pasal 34 ayat (1) LPPL Radio Swara Praja. (nopri/haris)