580 Anggota DPR RI Resmi Bertugas, Ternyata Segini Besaran Gaji Fantastis Para Wakil Rakyat Itu
Para anggota DPR RI berswafoto usai dilantik. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co- Sebanyak 580 orang DPR RI telah resmi dilantik dan sudah mulai melaksanakna tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Selain pelantikan anggota DPR ada juga 152 anggota DPD RI yang juga diambil sumpahnya dalam acara yang berlangsung di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Banyak masyarakat yang ingin tahu berapa besaran gaji DPR RI sebagai lembaga perwakilan aspirasi rakyat tersebut.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 pada surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda sesuai jabatannya dengan tambahan tunjangan yang bervariasi sesuai dengan jabatan.
Berdasarkan aturan ITU besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, sedangkan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota Dewan juga memperoleh tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang diperoleh akan semakin besar.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit dan terakhir anggota DPR mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
- Tunjangan untuk istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Sebesar Rp504.000 per bulan.
- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua seniali Rp 184.000 per bulan.
- Anggota DPR yang merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR yang merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan bagi Anggota DPR sebesar Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota sebesar DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota senilai DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap sebagai Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap sebagai Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I (perhari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (perhari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (perhari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (perhari) Rp 3.000.000.
- selanjutnya, anggota DPR juga mendapat fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pension serta tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata Jakarta Selatan (pertahun) senailai Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000. (*)