Menanti Putusan Sidang PK Kasus Vina, 6 Terpidana Bebas atau Dapat Keringan Hukuman?

Sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon. Foto Dok/net--

Radarlambar.bacakoran.co- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon tinggal menunggu waktu diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya seluruh rangkaian persidangan selesai pada Jumat 27 september 2024 lalu.

Proses kasus ini banyak menuai sorotan publik, serta respon dari berbagai kalangan terutama dari praktisi hukum, termasuk Mantan Hakim Agung Gayus Luumbun turut mengemukakan pendapatnya.

Agung Gayus Lumbun memastikan keputusan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini bisa jadi membebaskan terpidana, meringankan hukuman ataupun menolak permohonannya. 

“Di PK tak boleh menambah hukum, boleh meringankan, bahkan membebaskan,” ujar Gayus luumbun dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi pada Senin (30/9/2024). 

Jika nantinya permohonan terpidana kasus Vina ini diterima Mahkamah Agung. Ditegaskan Gayus bahwa secara teoritis, sistem hukum di Indonesia menganut integrated criminal justice system. Artinya, jika ada yang salah, maka tidak bisa dibebankan pada salah satu aparat penegak hokum. Tetapi mulai penyidik, penuntut umum, hakim hingga lapas semua dinilai terlibat. “Dan putusan PK ini harus diterima oleh semuanya,”ucap dia.

Diketahui, pada sidang PK salah satu saksi fakta mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua hakim, yakni Etik Purwaningsih.

Terkait hal tersebut, Gayus mengungkapkan bahwa secara aturan pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan.“Nanti akan ditindak,” katanya. 

Selain itu juga bisa melapor ke Komisi Yudisial (KY) apabila itu berkaitan dengan perilaku hakim yang tak tepat. “Juga bisa ke badan pengawas yaitu lembaga MA di luar pengadilan. Akan ada tindakan,”tegasnya. 

Sejalan dengan Gayus, Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah juga menerangkan bahwa soal hakim, ada pengawasan internal dan eksternal.

Soal adanya dugaan hakim kasus Vina yang melakukan intimidasi atau memberikan statemen yang tidak sesuai, menurut Nasrullah, hal tersebut lebih tepat dilaporkan ke KY. 

Sementara apabila berkaitan dengan materi putusannya, maka ada mekanisme pengawas vertikal mulai dari tingkat pertama (PN), banding, kasasi sampai dengan PK.  “KY harus gerak dan MA juga harus gerak,”katanya. 

Nasrullah mengingatkan agar dalam hal ini jangan sampai keputusan antara MA dan KY bertolak belakang atau kontradiktif 

“Mbok ya dikoordinasikan dengan baik. Kita tidak ingin melihat Drama- Drama dari prilaku para Hakim. Antara KY dan MA saling serang -menyerang, bertolak belakang dalam kehidupan bernegara apalagi di Bidang Hukum,”tandasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan