Badan Adhoc Pilkada Bakal Dilindungi Jaminan Sosial
Badan Adhoc Pilkada di Kabupaten Pesisir Barat akan dilindungi Jaminan Sosial dalam hal ini jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah berkoordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi petugas Adhoc di KPU dan Bawaslu Pesbar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahterana Rakyat (Setdakab) Pesbar, Audi Marpi, S.Pd., M.M., mengatakan, dalam pelaksanaan rapat bersama badan Adhoc yang telah dilaksakan sebelumnya itu juga untuk menindaklanjuti surat dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) mengenai badan Adhoc sebagai pesetya dalam jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya itu untuk persiapan Jaminan Sosial yakni JKK dan JKM terhadap seluruh petugas Adhoc dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Dikatakannya, Pemkab Pesbar berharap agar persiapan yang telah dilaksanakan terhadap jaminan sosial untuk badan Adhoc Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar tidak ada kendala dan terlaksana sesuai dengan harapan bersama. Pemkab tentunya juga berharap dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini juga tidak ada kendala ataupun hal-hal lainnya yang berdampak terhadap badan Adhoc Pilkada tersebut.
“Baik badan Adhoc yang ada di KPU maupun Bawaslu Pesbar, mulai dari Kabupaten hingga Pekon tentu semuanya diharapkan tidak ada kendala ataupun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam melaksanakan tugasnya nanti, meski badan adhoc itu dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (DT2KP) Pesbar, mengatakan, seluruh badan adhoc dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini akan mendapat perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM tersebut, karena memang itu wajib dan juga mengacu pada aturan yang berlaku, maupun surat dari Mendagri. Artinya, semua badan adhgoc Pilkada 2024 itu wajib mendapat perlindugan.
“Pemkab Pesbar juga akan kembali menindaklanjuti mengenai persiapan lainnya terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk badan adhoc tersebut. Baik mengenai anggaran dan sebagainya, serta persiapan untuk kepesertaan dan sebagainya,” pungkasnya.(yayan/*)