Daftar PPPK, Pelamar Wajib Perhatikan Kualifikasi Pendidikan

Ilustrasi PPPK----

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, kini pendaftaran PPPK tahun 2024 masih berlangsung, pelamar diminta teliti dalam melakukan pendaftaran.

“ Terdapat 1.038 formasi yang disiapkan dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024, dengan berbagai jenis jabatan disiapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam melakukan pendaftaran, pelamar harus memperhatikan setiap detail persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kualifikasi pendidikan, karena antaran lulusan DIII, DIV dan strata satu berbeda.

“ Berbagai jenis kualifikasi pendidikan disiapkan dalam pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024, yang harus diperhatiakn terutama antaran lulusan D IV dengan Strata satu itu berbeda, sehingga tidak bisa disamakan,” jelasnya.

Menurutnya, persyaratan itu harus diperhatikan oleh pelamar, jangan sampai tidak lulus seleksi karena salah dalam memilih kualifikiasi pendidikan yang dibutuhkan dalam setiap formasinya.

“ Contohnya, dalam salah satu formasi membutuhkan strata satu ilmu komputer, jadi hanya strata satu ilmu komputer yang bisa mendaftar sedangkan D IV ilmu kompter tidak bisa mendaftar,” terangnya.

;anjutnya, dari 1.038 formasi yang tersedia tersebut, terbagi dalam tiga jenis kebutuhan PPPK dengan jumlah alokasi yang berbeda, seperti Tenaga Kesehatan sebanyak 147, Tenaga Guru sebanyak 178 dan tenaga teknis sebanyak 713.

“ Masing-masing jenis kebutuhan PPPK itu, terdapat sejumlah syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yang sudah kami sampaikan melalui pengumuman resmi,” jelasnya.

Ditambahkannya, prioritas kelulusan pada seleksi pengadaan PPPK tahun 2024, seperti. Pelamar Prioritas yakni Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II, Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru.

“ Dalam pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK itu, terdapat dua jadwal yang ditetapkan, yakni jadwal untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam pangkalan data BKN dan jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan