Suhu Politik di Lambar Masih ‘Adem Ayem’

0112--
Polisi Baru Sekali Terbitkan STTP
BALIKBUKIT - Memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat, tercatat baru satu partai politik (Parpol) yakni PDI Perjuangan, yang mengajukan pemohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian untuk kegiatan kampanye perdana sekaligus pelantikan pengurus ranting se-kabupaten setempat.
Kasat Intelkam Polres Lampung barat AKP M. Mashudi mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, S.H, S.I.K., mengungkapkan, dari 12 Parpol peserta Pemilu di Lampung Barat, baru PDI Perjuangan yang telah mulai melaksanakan kegiatan kampanye, hal ini dilihat dari diterbitkannya STTP untuk Parpol tersebut.
”Masih belum ada yang mengajukan permohonan STTP, baru yang kemarin itu PDI Perjuangan saja, kalau Parpol lainnya belum ada,” ungkap Mashudi, Kamis (30/11).
Mashudi menegaskan, Parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan STTP kepada Polres Lampung Barat selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh partai politik. Kepengurusan STTP dilakukan oleh peserta pemilu dengan mendatangi Polres dan membawa berkas persyaratan STTP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Polres Lampung Barat akan menerbitkan STTP apabila telah memenuhi persyaratan. Kemudian apabila terjadi lokasi atau tempat kampanye yang diajukan oleh peserta pemilu pada waktu yang bersamaan, maka pihak Polres akan menerbit STTP sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
” Polres Lampung Barat akan memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta pemilu selama 24 jam," sambungnya.
Dijelaskan, STTP tersebut wajib dikantongi oleh Parpol untuk kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahkan hingga kegiatan kampanye door to door juga harus mengantongi STTP.
”Jika ada aktivitas kampanye tidak mengantongi STTP, maka akan kami sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya. (nopri/lusiana)