Belum Bisa Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Simak Penjelasan BKN

Gedung pusat badan kepegawaian negara. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Ujian Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2024 akan segera dimulai. Namun masih banyak peserta yang belum bisa mencetak kartu ujian. Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kartu peserta sebenarnya sudah dapat dicetak sejak 9 Oktober 2024, sesuai jadwal yang diumumkan dalam surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pengumuman Daftar Peserta, Jadwal dan Lokasi Ujian SKD berlangsung mulai 9 hingga 15 Oktober 2024. Sedangkan Ujian SKD dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Bagi peserta yang masih belum dapat mencetak kartu, BKN telah memberikan tanggapan melalui Akun Instagram resminya.

Dalam postingan tersebut, BKN meminta peserta tidak khawatir. Pengumuman terkait peserta SKD akan dirilis oleh masing-masing instansi mulai tanggal 9 Oktober 2024.

"Pengumuman Peserta SKD dari masing-masing Instansi akan dirilis mulai 9 Oktober 2024. Cek secara berkala instansi yang dilamar. Kalau sudah diumumkan, baru cetak kartu Ujian SKD untuk dibawa ke titik lokasi ujian," Tulis BKN lewat Akun Instagram resminya.

Peserta diimbau untuk rutin memeriksa jadwal Pengumuman di Laman SSCASN maupun Situs Instansi yang dilamar hingga batas akhir pengumuman pada 15 Oktober 2024, guna memastikan waktu dan lokasi ujian. Setelah itu, peserta dapat mencetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024.

Kapan Batas Akhir Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024?

Setiap instansi memiliki waktu pengumuman yang berbeda-beda. Namun cetak kartu ujian dapat dilakukan sepanjang masa pengumuman berlangsung hingga batas akhir. 

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, batas akhir cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 adalah pada 15 Oktober 2024, sebelum pelaksanaan ujian yang dimulai 16 Oktober 2024.

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Berikut Langkah-langkah Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 :

• Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

• Log in menggunakan NIK dan kata sandi.

• Buka halaman "Resume Pendaftaran".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan