Menteri Pertanian Copot Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Korupsi

Mentan RI Andi Amran Sulaiman. Foto Mentan--

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali melakukan pencopotan terhadap seorang pejabat setingkat direktur di Kementerian Pertanian. Identitas pejabat eselon II tersebut belum diungkap, namun dia dicopot karena diduga terlibat dalam praktik korupsi.

 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin, 28 Oktober 2024, Amran menjelaskan, "Berkat informasi dari nomor kontak pengaduan yang disebarluaskan melalui media, kami menerima lebih dari 100 laporan, meskipun hanya 2 hingga 4 yang dapat dibuktikan."

 

Amran menyebutkan bahwa pejabat tersebut diduga telah menerima uang pelicin sekitar Rp700 juta, dan dari jumlah itu, dia mengakui telah menerima Rp500 juta.

 

Menteri yang juga seorang pengusaha ini menegaskan bahwa Kementan akan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal untuk memastikan pemeriksaan yang menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang sesuai terhadap pejabat yang bersangkutan. "Tindakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan kementerian beroperasi dengan profesional dan transparan," ujarnya.

 

Amran telah menandatangani surat pemberhentian pejabat tersebut, dan Kementan akan melanjutkan proses kasus ini melalui pemeriksaan internal serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

 

Menteri yang dikenal memiliki kekayaan bersih signifikan di Kabinet Merah Putih ini berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai di Kementan untuk menjaga integritas. Sebelumnya, Amran juga telah menyerahkan tiga pegawai Kementan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyimpangan anggaran. Ketiga pegawai tersebut diduga melakukan praktik percaloan dengan meminta uang dari pengusaha hingga mencapai Rp10 miliar.

 

Lulusan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin ini mengaku mencopot ketiga pegawai tersebut dalam waktu singkat. Ia menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan mereka pada Rabu malam, 16 Oktober 2024, dan langsung memanggil ketiga pejabat yang identitasnya belum diketahui. Dalam pertemuan yang berlangsung hanya lima menit, Amran langsung mengambil tindakan pencopotan. "Kenapa? Karena ketiga orang ini sudah menerima uang sekitar Rp10 miliar, dan ini sudah dalam proses hukum," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan