Catat! Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru 2024

CASN./foto: ilustrasi google--

Radarlambar.Bacakoran.co Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 gelombang pertama masih berjalan hingga 20 Oktober 2024. Sama seperti namanya, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama terkait pangkat golongan dan gaji yang dibayarkan.
Badan Kepegawaian Negara menjelaskan, perbedaan pengembangan karier PPPK, dan PNS. Untuk PNS memiliki pola kenaikan golongan sehingga gajinya juga ikut naik, tetapi PPPK tidak. Kemudian, PPPK hanya direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut ditetapkan dalam sebuah kontrak kerja.
Jika ingin menuju ke jenjang yang lebih tinggi, PPPK dapat mendaftar ulang seleksi dengan kriteria yang telah tertera. Lalu berapa besaran gaji PPPK pada 2024?.
Terkait gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2024 diatur dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun besarannya yakni :
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Sama seperti PNS ternyata PPPK juga mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja yang mencakup Tunjangan Keluarga
Tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan Jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.
Demikianlah informasi terkait gaji terbarunya di tahun 2024. Semoga bermanfaat! (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan