Perbup Tentang Tata Naskah Dinas Diterapkan Tahun 2024
sabtu--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tahun depan akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2023 tentang tata naskah dinas dilingkungan pemkab setempat.
Kabag Organiasais pada Setdakab Pesbar Ma’ruf, S.P., mengatakan Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Pesbar sudah tidak sesuai dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah sehingga perlu diganti.
“ Menindaklanjuti hal tersebut maka akan diganti dengan peraturan terbaru yaitu Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas yang akan mulai kita terapkan tahun depan,” kata dia.
Dijelaskannya, terkait rencana penerapan Perbup 56/2023 tersebut, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pada Kamis (30/11) kemarin.
“ Rencanya akan mulai diterapkan pada Januari 2024 mendatang. Karenanya terhadap OPD terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menindaklanjutinya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), begitu juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan masing-masing kecamatan untuk segera ditindaklanjuti bahkan hingga ke pemerintahan pekon,” jelasnya.
Dikatakannya, tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
“ Dengan adanya Perbup itu maka ada perubahan terkait tata naskah dinas, dan seluruh OPD terkait agar diminta untuk melakukan penyesuaian hingga ke bagian terkecil yang ada dilingkungannya,” pungkasnya. (yogi/*)