Pria Cianjur Ditangkap Usai Bawa Kabur Remaja Lampung Lewat Game Online

Polda Lampung menangkap seorang pria asal cianjur usai membawa lari anak perempuan di bawah umur. (Foto Humas Polda Lpg)--

Radarlambar.bacakoran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap dugaan kasus membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tuanya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu, Devi Avilia, pada 22 Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/467/X/2024.

Peristiwa ini bermula di Jalan Teuku Umar, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, di mana korban FAW, seorang remaja 16 tahun, pertama kali menjalin komunikasi dengan tersangka, Machel Hartono (20), warga Cianjur, Jawa Barat. 

Perkenalan mereka dimulai pada awal 2023 melalui game online, dan semakin intensif pada pertengahan 2024 melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, yang membuat keduanya semakin dekat.

Pada Juli 2024, tersangka datang ke Bandar Lampung untuk bertemu korban. Mereka sempat tinggal bersama di sebuah tempat tinggal sementara sebelum tersangka kembali ke Cianjur, dan komunikasi jarak jauh pun berlanjut.

Pertemuan di Bandara, Dilanjutkan Menginap di Apartemen Tangerang

Pada 19 Oktober 2024, korban meminta izin pada ibunya untuk pergi ke Mall MBK Kedaton. Namun, dari sana ia justru menuju Bandara Raden Intan untuk bertemu tersangka. Keduanya kemudian terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta dan menginap di sebuah apartemen di Tangerang selama lima hari.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.

“Kami bertindak cepat atas laporan yang kami terima dan mulai mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, termasuk dari pihak keluarga,” kata Kombes Umi.

Lebih lanjut, Kombes Umi mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak di media sosial.

"Era digital saat ini membuat kita harus lebih waspada dan aktif memantau pergaulan anak," tegasnya.

Sebagai bukti, polisi mengamankan beberapa barang, seperti tiket perjalanan, pakaian, dan ponsel. Tersangka akan menghadapi Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana atas tindakan membawa anak di bawah umur tanpa izin. 

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama anak-anak, dari tindak kejahatan yang dapat membahayakan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan