Hingga September, 29 Warga Pesisir Barat Jadi PMI
REKOM : Distransnakerin Pesbar menyerahkan rekom kepada calon PMI. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co - Dinas Transimigrasi, Tenaga Kerja dan Perindusterian (Distransnakerin), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat, jumlah masyarakat yang mengajukan rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga kini terus bertambah.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Aprizal., mengatakan, setiap bulan jumlah pengajuan rekomendasi untuk menjadi PMI itu selalu ada, bahkan hingga sekarang sudah banyak pengajuan rekomendasi yang masuk melalui Distransnakerin Pesbar.
" Hingga September lalu, tercatat ada 29 orang warga Kabupaten Pesbar yang terdaftar sebagai PMI, data itu berdasarkan jumlah pengajuan rekomendasi yang masuk ke kantor Distransnakerin," kata dia.
Dijelaskannya, 29 orang yang terdaftar sebagai PMI itu, seperti pada bulan Januari tercatat sebanyak delapan orang dan Februari sebanyak satu orang, Maret dua orang, April satu orang, Mei enam orang, Juni satu orang, Juli empat orang, Agustus empat orang dan September tiga orang.
" Sedangkan untuk bulan ini belum kita rekap, karena masih dalam proses, tapi bisa dipastikan bertambah, karena ada sejumlah pengajuan rekomendasi yang masuk ke kantor," jelasnya.
Menurutnya, minat masyarakat untuk menjadi PMI kini cukup tinggi, karena itu pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang hendak bekerja menjadi ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Karena, untuk kebaikan para pekerja agar terhindar dari ha-hal yang tidak diinginkan.
" Kami terus mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat keluar negeri agar menggunakan jalur resmi, sehingga terdata dan bisa dipantau oleh pemerintah,. Sementara itu, untuk kondisi para PMI sejauh ini nmasih baik dan aman" terangnya.
Ditambahkannya, masyarakat Pesbar yang mengajukan rekomendasi PMI itu dengan berbagai negara tujuan, mulai dari Malaysia, Taiwan, Hongkong, Singapura, hingga ke Saudi Arabia.
" Kami siap mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat yang ingin menjadi PMI, tentu dengan syarat yang harus lengkap, sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (yogi/*)