BPOM Grebek Toko Online Skincare Ilegal di Jakarta
BPOM menggelar konferensi pers menyampaikan terkait toko online yang menjual skincare ilegal di Jakarta / Foto: dok.BPOM--
Radarlambar.bacakoran.co - Lagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar toko online kosmetik (skincare ilegal) di Jakarta Barat. Kosmetik ilegal itu mengandung pewarna bahkan tidak memiliki izin edar di pasaran. Hal itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam konferensi pers, Senin 27 Oktober 2024.
Menurutnya, penggerebekan toko online skincare di Jakarta Barat itu dilaksanakan pada Kamis 24 Oktober 2024, yang berada di dua lokasi. Pelaku menjual produk skincare ilegal di platform toko online itu dengan nama akun yakni Kimberlybeauty88. Dua lokasi gudang toko online skincare ilegal itu berada di Jalan Jelambar Utama, serta di Taman Duta Mas Blok A3/24, yang juga di wilayah Jelambar Baru, Jakarta Barat.
"Sejumlah produk kosmetik impor ilegal itu merknya Lameila dan SVMY, semuanya didapat dari Tiongkok," kata dia.
Dikatakannya, petugas mendapati paket kosmetik impor yang siap kirim, alat elektronik, dan dokumen yang digunakan untuk transaksi online. Semua barang bukti hasil penggrebekan itu kini sudah disita, untuk kemudian diamankan BBPOM Jakarta dan akan dilakukan untuk proses penyidikan.
Masih kata dia, saat ini produk kosmetik ilegal yang disita itu juga telah diambil sampelnya untuk kemudian dilakukan pengujian laboratorium. Sedangkan, dalam penggerebekan yang telah dilakukan sebelumnya itu, petugas juga mengamankan pelaku inisial FS.
"Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan, di ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp5 Miliar," tandasnya.(*)