Pemecatan 19 Aparatur Pekon Menjadi Polemik, Ombudsman RI Minta Pj Bupati Ambil Sikap
0712--
SUKAU - Ombudsman RI perwakilan Wilayah Provinsi Lampung mendorong agar Pj Bupati Lampung Barat dapat segera mengambil sikap atas adanya pemberhentian sepihak alias pemecatan terhadap 19 aparatur Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Dihubungi via ponselnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menilai pemberhentian aparatur pekon secara serentak oleh Pj peratin tersebut tidak sesuai mekanisme yang ada.
Mengingat regulasi telah mengatur bahwa pemberhentian aparat pekon terjadi karena tiga hal yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan. Namun, proses pemberhentian juga terdapat sejumlah mekanisme sehingga tidak asal diberhentikan.
”Jadi tidak asal memberhentikan dimana harus ada proses evaluasi dan pembinaan apabila dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya, proses pemberhentian pun harus berdasarkan persetujuan camat dengan memberikan alasan yang kuat kenapa harus diganti,” ujarnya, Rabu (6/12).
Sehingga untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menjadi polemik
”Pemerintah daerah kan punya kewenangan terkait pengawasan dan pembinaan. Sebaiknya biar tidak menimbulkan polemik harus segera turun tangan mengevalusi proses yang ada supaya tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.
Disisi lain, Praktisi Hukum sekaligus Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H, menyarankan agar 19 aparatur Pekon Buanyerupa yang menjadi korban pemberhentian sepihak itu agar dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Langkah itu bisa dilakukan apabila pengajuan keberatan ke pemkab tidak ditanggapi dalam waktu 5 hari, maka bisa mengajukan laporan ke Ombudsman dan Dirjen Bina Desa. Contohnya, seperti di Kabupaten Lampung Utara, kasusnya sama yaitu adanya mal adminitrasi atau pemberhentian sepihak kepala desa oleh bupati,” ungkap Zeplin.
Ia menilai upaya hukum ini bisa ditempuh untuk menjadi pembelajaran bersama agar semua dapat menghormati serta menjalankan tata kelola pemerintahan berlandaskan regulasi dan peraturan yang ada
“Tentu semua harus mempunyai landasan yang berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan, seperti akhir dari permasalahan yang terjadi Lampung Utara kepala desa atau peratin diberhentikan secara sepihak oleh bupati yang akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN menang sehingga jabatan di kembalikan, kemudian bupati di wajibkan meminta maaf,” tutup Zeplin
Diberitakan sebelumnya, tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga kepala pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buaynyerupa Toaddin S.Sos.,yang baru saja dilantik.
Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan ditengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (5/12/2023).
Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buaynyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buaynyerupa.
Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj Peratin.