Polda Lampung Bongkar Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM dan Wartawan
Polda Lampung melakukan konferensi pers terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota LSM dan wartawan, di Aula Mapolres Pringsewu. Foto --
Sementara itu, Doni juga teridentifikasi melakukan aksi pemerasan serupa di lokasi lain dalam kecamatan yang sama. Berdasarkan ketentuan hukum, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Kedua tersangka dapat dikenai ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Umi.
Kasus ini mengungkap betapa tindakan oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan bisa merusak reputasi profesi jurnalistik yang seharusnya dijaga dengan baik. Berdasarkan data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang terdaftar di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 di antaranya yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers. Situasi ini memaksa sejumlah anggaran publik yang semestinya dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru dialihkan untuk biaya publikasi di media yang belum terverifikasi.
“Kami ingin melindungi profesi wartawan yang berintegritas, karena kami percaya masih banyak jurnalis yang bekerja secara profesional dan mematuhi etika jurnalistik. Mereka adalah pilar dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan positif,” tambah Kombes Umi.
Polda Lampung berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk pemerasan yang merugikan masyarakat dan menjaga kredibilitas profesi wartawan di Lampung. (*0