Berantas Pinjol Ilegal, OJK Tindak 2.500 Kasus dan Luncurkan Anti Scam Center
Sumber Ilustrasi/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Sejak awal tahun hingga 28 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sekitar 2.500 aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, OJK juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor telepon yang terkait dengan penagihan utang oleh debt collector.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Dalam konferensi pers pada Jumat, 1 November 2024, Friderica menyatakan, “Kami telah melakukan pemblokiran terhadap hampir seribu rekening, termasuk kontak telepon dan WhatsApp.”
Satgas tersebut menemukan bahwa beberapa nomor kontak debt collector yang terkait dengan pinjol ilegal telah dilaporkan melakukan tindakan intimidasi dan ancaman yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
OJK kemudian mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejak Januari, OJK menerima sebanyak 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 13.020 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 840 pengaduan lainnya terkait dengan investasi ilegal.
OJK juga telah memblokir 242 tawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, ada laporan mengenai 228 rekening bank atau akun virtual yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, dan OJK telah melaporkan hal ini kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran.
Dalam upaya lebih lanjut untuk memberantas aktivitas ilegal, OJK akan segera meluncurkan Anti Scam Center (ASC), sebuah platform yang akan menangani kasus penipuan secara terpusat.
Namun, Friderica belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal peluncuran ASC tersebut.
“Satgas Pasti terus bekerja keras untuk menyiapkan sistem dan infrastruktur yang diperlukan bagi ASC,” tuturnya.
Dengan peluncuran ASC, diharapkan proses pemblokiran rekening penipu dan identifikasi pelaku akan berlangsung lebih cepat.
OJK juga berharap dapat melakukan penindakan hukum yang tepat serta mengembalikan dana kepada korban, asalkan mereka melapor dengan cepat melalui platform tersebut.(*)