DT2KP Imbau Perusahaan Patuhi Penetapan UMK 2024

0712--

PESISIR TENGAH – Dinas Transimigrasi,Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten setempat untuk mematuhi keputusan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Terlebih, di Kabupaten Pesbar  untuk UMK itu masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Plt. Kepala DT2KP Kabupaten Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., melalui Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Pesbar melalui DT2KP akan mengirimkan surat ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten setempat, salah satunya mengenai imbauan agar perusahaan dapat mematuhi keputusan UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

“ Untuk data perusahaan di Kabupaten Pesbar hingga kini tercatat ada 80 perusahaan. Karena itu, Desember 2023 ini kami segera melayangkan surat mengenai penetapan UMK tahun 2024 itu,” katanya.

Dijelaskannya, dengan telah ditetapkannya besaran UMK tahun 2024 itu tentu harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi perusahaan di Kabupaten Pesbar. Baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar yang bergerak dimasing-masing bidang. Dirinya berharap tidak ada perusahaan yang tidak mematuhi atau mentaati ketetapan UMK di Kabupaten setempat.

“Sedangkan untuk besaran UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan di Kabupaten Pesbar sebesar Rp2.716.596,36. Besaran UMK itu masih mengacu dengan UMP Provinsi Lampung. Artinya, UMK di Pesbar  sama dengan UMP Lampung,” jelasnya.

Ditambahkannya, karena belum ada dewan pengupahan, maka Kabupaten Pesbar menetapkan besaran UMK itu masih berdasarkan UMP Lampung, seperti di tahun 2024 mendatang. Meski begitu, Pemkab Pesbar tetap mengimbau seluruh perusahaan di Pesbar benar-benar patuh terhadap penetapan UMK tahun 2024. Kedepan, Pemkab setempat melalui DT2KP diperkirakan tetap akan memonitoring dan mengevaluasi keseluruh perusahaan mengenai penerapan UMK itu.

“Mudah-mudahan ke-80 perusahaan yang ada di Kabupaten Pesbar ini dalam pembayaran upah terhadap karyawan atau pegawainya ditahun 2024 nanti benar-benar sesuai dengan UMK,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan