Kemkomdigi Kerja Sama dengan Google dan Meta untuk Perangi Judi Online

Prabu Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi./Foto: dok/net --

Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjalin kemitraan dengan Google dan Meta untuk memerangi judi online. Melalui pendekatan berbasis kata kunci, mereka berupaya memblokir akses ke konten judi yang mengandung istilah tertentu. “Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan untuk menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah munculnya konten serupa di masa depan. Kami terus memperkuat langkah ini untuk mengurangi dampak negatif dari judi online di Indonesia,” ujar Prabu Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, dalam pernyataannya, Minggu 3 November 2024.

Selain memblokir konten di internet, Kemkomdigi juga meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam perjudian online. Pada bulan Oktober 2024, terdapat 325 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas judi dan telah diajukan untuk pemblokiran. Secara total, selama periode pemerintahan saat ini, Kemkomdigi telah mengidentifikasi 821 rekening bank yang terkait dengan kegiatan tersebut.

“Usaha ini tidak hanya mencakup pada penghapusan konten saja tapi juga termasuk pada pemutusan akses finansial bagi pelaku yang memanfaatkan judi online dalam meraih keuntungan. Kami tetap berkomitmen akan menutup semua celah yang memungkinkan mereka akan beroperasi di Indonesia,” tambah Dirjen IKP.

Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online dengan melaporkan konten yang dicurigai melalui saluran resmi mereka.

Prabu menekankan bahwa dukungan dari publik sangat penting untuk mempercepat tindakan dan menutup akses ke konten berbahaya. bahkan, dirinya juga  mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar bersama-sama menjaga ruang digital  dari segala bentuk perjudian online yang merugikan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi judi online.

Dari tanggal 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform. Tindakan ini mencakup pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pengawasan ketat terhadap situs dan aplikasi yang diduga mendukung perjudian. Kebijakan ini dilaksanakan dengan kolaborasi erat bersama platform media sosial dan perusahaan teknologi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan