Kebijakan Konyol Pj Peratin Buaynyerupa Perlu Dievaluasi

0712--

SUMBERJAYA - Kebijakan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat  yang memberhentikan 19 perangkat pekon dan hanya menyisakan kaur keuangan, dengan alasan melakukan penyegaran

Mendapat respon keras dari Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Kabupaten Lambar, yang menganggap itu adalah kebijakan konyol emosional dan tidak mencerminkan jiwa kenegarawanan dari penjabat peratin yang seharusnya menjadi pengayom dan membuat suasana kondusif dan amanah memimpin pekon dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan penuh dengan kebijaksanaan.

Disampaikan oleh Kordinator FKPPM Lambar, Anton Hilman S.Si, bahwa kebijakan tersebut tidak punya argumentasi yuridis yang jelas. Lambar punya Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2021 Tentang Pekon (Perda No.21), dan sudah jelas disitu bagaimana prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. 

Bagi yang meninggal dan mengundurkan diri sudah jelas. Untuk yang diberhentikan ini ada ketentuannya dan prosedurnya, yaitu tidak mampu melaksanakan kewajibannya, dan prosesnya harus melalui persetujuan dari camat.

Pasal 85 Perda Nomor 12 tahun 2021, ayat 2 menyebutkan bahwa perangkat desa yang diberhentikan itu dikarenakan usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar larangan sebagai perangkat pekon, jika baru saja menjadi Pj sudah memberhentikan, ini pasal dan aturan yang mana yang menjadi dasar Pj memberhentikan perangkat pekon yang hampir semuany, hanya menyisakan kaur keuangan saja. “Ini keputusan konyol dan emosional,” ungkap Anton.

Dijelaskan Anton, perangkat desa yang diberhentikan karena dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya ini harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan faktual, aktual.  Dan perangkat desa yang diberhentikan dapat membela diri.  Dan Camat punya fungsi mediasi dan menjadi pihak yang netral menilai masalah ini, kemudian mengambil keputusan menyetujui atau menolak keputusan peratin memberhentikan perangkatnya.

Sebagaimana diberitakan oleh Radar Lambar (05/12), bahwa baru sehari dilantik, Pj Peratin Buay Nyerupa membuat kebijakan dengan memberhentikan seluruh perangkat pekon dengan surat keputusan peratin nomor 141/  /KEP/18.04.11.03/2023, tertanggal 4 Desember 2023 tentang pemberhentian aparatur pekon buay nyerupa tahun 2023.  Dalam surat keputusan tersebut ada 19 aparat pekon, dari mulai jabatan juru tulis, 3 orang kasi, 2 orang kaur,  12 Pemangku dan 1 operator.  Hanya kaur keuangan saja yang tidak ada di SK pemberhentian tersebut.  Diberhentikan dengan hormat, begitu keputusan Pj Peratin tersebut. 

Disampaikan oleh Anton, Pj Peratin tersebut terindikasi melanggar pasal Pasal 42 Perda Nomor 12 tahun 2021 hurup b  dan c, dimana disebutkan dengan jelas dalam Perda No.5 tersebut, bahwa peratin dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok, golongan tertentu, dan juga dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.

Jadi keputusan ini, untuk seorang Pj yang baru berumur beberapa jam, sangat sulit dipahami, karena ini seperti orang yang balas dendam. 

Untuk itu pihaknya, meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi Pj Peratin ini, karena dikuatirkan kedepan akan banyak membuat keputusan yang tidak bijak dan kontroversi. 

Anton juga mengingatkan bahwa tahun 2022 lalu, pasca pilratin serentak dan terjadi polemik karena ada peratin terpilih yang melakukan pemberhentian sepihak aparat pekon, dan pihak yang diberhentikan tidak menerima karena tidak sesuai dengan aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 67 tahun 2017 dan juga sudah diatur dalam Perda no 12.  Sekda mensikapi keadaan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran nomor 141/316/III.13/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon. 

Ada 4 point dalam SE tersebut yang intinya pengangkatan dan pemberhentian harus berpedoman kepada aturan dan harus disertai rekomendasi Camat.  

Walaupun SE Sekda tersebut untuk mensikapi polemik pasca pilratin, tetapi seharusnya ini menjadi pedoman bagi semua pihak terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon. Untuk ituFKPPM meminta agar Pj Bupati mengevaluasi Pj peratin tersebut karena sudah menimbulkan polemik baru.

“Terakhir, pertanyaan kami, apakah kecamatan mengetahui hal ini,  apakah sudah ada rekomendasi persetujuan dari camat sehingga Pj peratin membuat surat keputusan walaupun dari data yang kami peroleh belum ada nomornya jika camat mengetahui dan menyetujui itu, sehingga sepertinya itu sudah direncanakan dari jauh hari. Kami mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan perlawanan secara hukum, bisa dengan meminta kebijakan kepada bupati atau melakukan gugatan ke PTUN atas SK Pj peratin tersebut,” tandasnya. (rinto/haris) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan