Aturan Baru di Komdigi Diduga Membuka Celah Bagi Tersangka Judi Online Masuk Tim Pemblokiran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi./Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya temuan mengejutkan terkait aturan baru di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga memberi peluang bagi tersangka kasus judi online, AK, untuk masuk dalam tim pemblokiran situs ilegal. Padahal, AK sebelumnya gagal dalam seleksi penerimaan pegawai di kementerian tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa aturan baru yang diterapkan di Komdigi memungkinkan AK dan timnya terlibat dalam pemblokiran situs-situs terlarang, meski sebelumnya tidak lolos seleksi.

 

"Kami mendalami temuan ini, karena aturan baru ini memberi kewenangan kepada AK dan timnya untuk mengakses dan mengatur pemblokiran website, termasuk situs judi online," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2024).

 

Terkait hal ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam penerapan SOP baru tersebut yang memungkinkan AK, meskipun tidak lulus seleksi, tetap bisa bekerja di tim pemblokiran. "Kami masih mendalami apakah ada faktor kesengajaan dalam kebijakan ini yang memungkinkan AK dan rekan-rekannya terlibat dalam kegiatan ilegal," tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tiga dari 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online ini, yakni AK, AJ, dan A, memiliki peran penting dalam mengendalikan sebuah kantor satelit yang terlibat dalam aktivitas pemblokiran ilegal.

 

"Pada akhir 2023, AK memang mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo (sekarang Komdigi), namun dia dinyatakan tidak lulus. Ironisnya, meskipun gagal, AK justru diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online," jelas Kombes Wira.

 

Dalam kasus ini, 11 dari 15 tersangka diketahui merupakan pegawai Komdigi, sementara 4 lainnya adalah warga sipil. Tersangka AK dan koleganya diduga memanfaatkan posisi mereka untuk melindungi ribuan situs judi online dengan cara memanipulasi sistem pemblokiran, menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

 

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK, yang gagal seleksi, bisa mendapatkan akses untuk bekerja di Komdigi dan terlibat dalam praktik korupsi ini. Sebelumnya, kasus ini telah mengguncang publik setelah 15 orang ditangkap terkait dengan pengelolaan situs judi online yang dilindungi oleh oknum-oknum di Komdigi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan