Hari Pertama Layanan Pengaduan 'Lapor Mas Wapres', 55 Aduan Masuk dari Seluruh Indonesia
Layanan Pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang baru diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai beroperasi pada Senin, 11 November 2024. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Layanan Pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang baru diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai beroperasi pada Senin, 11 November 2024.
Pada hari pertama operasional, layanan ini menerima 55 aduan dari masyarakat di berbagai daerah, tidak hanya dari Jabodetabek, tetapi juga dari Surabaya, Makassar, dan Manado.
Berbagai tanggapan diberikan oleh masyarakat yang menggunakan layanan ini. Beberapa di antaranya merasa puas dengan pelayanan yang ramah dan terbuka, sementara yang lainnya merasa kecewa karena tidak mendapatkan nomor antrean karena batas kuota yang telah terpenuhi.
Layanan pengaduan ini hanya menerima 50 pengaduan per hari dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Salah satu pengadu, Fathoni Rahman, seorang pengemudi ojek online, mengungkapkan rasa terima kasihnya karena merasa terbantu dengan adanya layanan ini.
Fathoni mengadukan masalah terkait pemindahan tempat tinggalnya, yang harus dilakukan agar lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan, mengingat dirinya harus berobat secara rutin.
Sementara itu, seorang konsultan dari Surabaya, John Sumarna, melaporkan masalah terkait mafia tanah yang merugikan kliennya, dengan harapan layanan ini dapat mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
John mengaku sudah berusaha melaporkan masalah ini di berbagai instansi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Beberapa pengadu lainnya juga mengungkapkan harapan mereka agar masalah yang dilaporkan dapat segera diselesaikan, seperti yang disampaikan oleh Reski, seorang mahasiswa dari UIN Alauddin Makassar, yang berharap masalah skorsing yang menimpa teman-temannya segera ditangani.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa semua aduan yang diterima pada hari pertama akan diproses dalam waktu 14 hari.
Selama masa tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan pengaduan melalui WhatsApp atau situs resmi yang disediakan. Adapun laporan yang terkumpul akan diserahkan ke kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait untuk ditindaklanjuti.(*)