92.019 Anak di Lampung Barat Miliki KIA

ilustrasi blanko kia.---

BALIKBUKIT - Sebanyak 92.019 anak di Kabupaten Lampung Barat telah memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA)

“Hingga akhir Oktober tahun 2024 sudah ada 92.019 anak di Lampung Barat yang memiliki KIA dari wajib KIA sebanyak 84.952 anak. Itu artinya realisasinya telah over target,” tegas Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., Rabu 13 November 2024.

Sebanyak 92.019 anak yang telah memiliki KIA tersebut, lanjut Burwati, tersebar di Kecamatan Balikbukit 16.567 anak, Kecamatan Sumberjaya 6.820, Kecamatan Belalau 4.014, Kecamatan Waytenong 9.434, Kecamatan Sekincau 5.420, Kecamatan Suoh 4.721, serta Kecamatan Batubrak 4.500.

Selanjutnya,  Kecamatan Sukau 7.724, Kecamatan Gedungsurian 5.458, Kecamatan Kebuntebu 6.168, Kecamatan Airhitam 3.356, Kecamatan Pagardewa 4.174, Kecamatan Batuketulis 4.005, Kecamatan Lumbokseminung 3.112 dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 6.456. 

Ia mengatakan, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Backgroud) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. 

“Untuk stok blangko masih banyak yaitu mencapai 46.000 keping. Jadi kita berharap kepada orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera membuatnya,” kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus KIA agar segera membuatnya karena dalam rangka tertib administrasi. “Masyarakat yang ingin membuat KIA bisa datang ke gedung Mal Pelayanan Publik (MAL) di Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit,” tandasnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan