Zarof Ricar Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim Agung, Namun Tidak Direspons
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim).Foto:dok/net--
Kasus ini mencuat setelah Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Oktober 2024. Ia diduga terlibat dalam upaya memengaruhi putusan kasasi yang menguntungkan Ronald Tannur. Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Tak hanya itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibunya, Mirizka Widjaja, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan Lanjutan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung saat ini terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik makar hukum dalam kasus ini, dengan melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum yang diduga bermasalah.(*)