Kejaksaan Agung Awasi Keberadaan Hendry Lie di Singapura, Siap Tangkap Jika Pulang ke Indonesia
Hendry Lie ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk, karena diduga sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa (PT TIN) saat di ge--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau keberadaan Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Hendry Lie, yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan kedua oleh penyidik Kejagung, diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Kejagung telah menjadwalkan beberapa kali pemeriksaan terhadap Hendry Lie setelah ia pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Namun, Hendry mengabaikan panggilan tersebut. Pihak Kejagung akhirnya memperoleh informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) terkait keberadaan Hendry Lie, yang saat ini tengah berada di Singapura untuk pengobatan di Mount Elizabeth Hospital.
Diakui Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024) dini hari, kalau pihaknya telah memonitor keberadaan Hendry Lie melalui intelijen dan perwakilan atase di Singapura. Kini, dia pulang ke Indonesia dan pihaknya menangkap yang bersangkutan di Bandara Soekarno-Hatta.
Meski Hendry Lie beberapa kali mangkir dari panggilan, Kejagung memutuskan untuk tidak memasukkan nama Hendry dalam daftar pencarian orang (DPO). Alasan utamanya adalah alamat rumah Hendry Lie yang sudah jelas diketahui, dan sebelumnya kuasa hukumnya juga mengonfirmasi bahwa Hendry pergi ke Singapura untuk kepentingan medis.
Bahkan kata dia, pihaknya telah mengetahui dengan jelas alamat Hendry Lie, meski beberapa kali dipanggil tidak hadir dan pihaknya tidak menetapkannya sebagai buron.
Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk, yang melibatkan periode 2015-2022. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung terus mengusut kasus ini dan memastikan agar para pelaku korupsi dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)