Kejaksaan Tegaskan Tak Relevan Periksa 5 Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong

Mantan Mendag, Tom Lembong yang kini tersandung kasus Impor gula nampak di giring petugas Kejaksaan Agung.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya terkait dugaan korupsi impor gula. Kejagung menilai permintaan itu tidak relevan dengan status tersangka yang disematkan pada Tom Lembong.

 

Dalam sidang Prapradilan yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa 19 Novmber 2024 kemarin, Jaksa Teguh A, mnegatakan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak memiliki kaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka.

 

Tuntutan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong

Permintaan ini diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan sehari sebelumnya 18 November 2024. Mereka beralasan, impor gula yang menjadi objek kasus korupsi tidak hanya terjadi pada periode Tom Lembong menjabat, melainkan juga selama kepemimpinan menteri-menteri lainnya antara 2015 dan 2023.

 

Kuasa hukum Tom, Dodi S. Abdulkadir, menyebut setidaknya ada lima Mendag lain yang harus diperiksa untuk menghindari kesan tebang pilih. Kelima nama yang diajukan adalah:

1. Rachmad Gobel (2014-2015)

2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)

3. Agus Suparmanto (2019-2020)

4. Muhammad Lutfi (2020-2022)

5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

Bahkan kata Dodi, impor gula bukan hanya dilakukan saat kliennya menjabat. Karena itu, pemeriksaan Mendag lainnya menjadi penting demi keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan