Kejaksaan Tegaskan Tak Relevan Periksa 5 Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong
Mantan Mendag, Tom Lembong yang kini tersandung kasus Impor gula nampak di giring petugas Kejaksaan Agung.//Foto:dok/net--
Respon Kejaksaan Agung
Kejagung menegaskan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong saat ini masih dalam tahap penyidikan. Jaksa Teguh menjelaskan bahwa jika ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, Kejagung akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka baru.
Bahkan Kejaksaan Agung melalui Jaksanya Teguh menegaskan, jika ditemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, penyidik akan memprosesnya dan setiap kasus memiliki berkas serta penanganan tersendiri.
Terkait keberatan tim kuasa hukum yang menyatakan kebijakan Tom Lembong seharusnya tidak diproses pidana, Kejagung berpendapat hal tersebut sudah masuk dalam substansi pokok perkara dan tidak bisa diuji melalui praperadilan. Karena dalil itu semestinya dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan melalui praperadilan.
Kerugian Negara Mencapai Rp 400 Miliar
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus—mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)—telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 disebut merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Kini, Tom Lembong telah menjalani penahanan. Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam kebijakan publik, terutama yang berdampak pada keuangan negara.(*)