Terkait Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Menkum: Keputusan Akan Dikonsultasikan ke Presiden Prabowo
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina. Keputusan akhir terkait hal ini akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kini pihaknya sedang melakukan kajian bersama, termasuk dengan Menko Polhukam Prof. Yusril. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Presiden untuk dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Selain Mary Jane, Supratman menyebut ada permohonan serupa dari beberapa negara lain, seperti Prancis dan Inggris, yang mengajukan pengalihan narapidana warga negaranya.
Rabu 20 November 2024 kemarin di Jakarta menjelaskan, bukan hanya Mary Jane, ada juga warga negara Prancis dan Inggris. Para duta besar dari negara tersebut telah mengirimkan surat ke pemerintah dalam hal ini kementrian Hukum untuk disampaikan kepada Presiden terkait permohonan pengalihan narapidana.
Supratman juga menyoroti pentingnya memperjuangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di luar negeri. Ia berharap mekanisme pertukaran narapidana dapat dioptimalkan untuk memulangkan WNI ke tanah air.
Kini pihaknya sedang mengkaji upaya pemulangan WNI yang menjadi narapidana di luar negeri melalui mekanisme pertukaran. Namun, itu masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Kajian ini menjadi langkah penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan narapidana lintas negara, dengan tetap memperhatikan hukum dan hubungan diplomasi antarnegara.(*)