Tom Lembong Siap Tempuh Upaya Pemulihan Nama Baik Jika Menang di Praperadilan

Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan Persnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memulihkan nama baik kliennya, seiring dengan jalannya proses gugatan praperadilan. Jika majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan pada sidang hari ini, Selasa 26 November 2024, langkah-langkah tersebut akan segera dijalankan. Menanggapi kemungkinan ini, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan sejumlah tindakan, termasuk potensi gugatan balik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).



Kini lanjut Ari Yusuf Amir, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat. Optimisme akan hasil positif dari sidang praperadilan juga disampaikan oleh Ari dalam konferensi pers sebelumnya. Ia percaya bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mendukung permohonan yang di ajukan. Bahkan, imbuhnya melihat perkembangan sidang sejauh ini, pihaknya sangat yakin bahwa permohonan akan dikabulkan oleh majelis hakim.



Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung juga tidak kalah optimistis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong kemungkinan besar akan ditolak. Bahkan, ditegaskannya permohonan praperadilan itu akan ditolak mengingat proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ini, yang dimulai sejak pekan lalu, akan mencapai puncaknya pada hari ini dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang ditetapkan pada 29 Oktober 2024. Dalam kasus ini, ia bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 yang berinisial CS, ditetapkan sebagai tersangka.



Sebagai langkah hukum, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang kini tengah menunggu keputusan hakim. Keputusan tersebut diharapkan akan memberikan gambaran jelas tentang kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan