Wajib Tahu, Ini Sanksi bagi Penerima dan Pemberi Politik Uang dalam Pilkada 2024
Ilustrasi politik uang. Sumber/Net --
Radarlambar.bacakoran.co- Politik uang menjadi salah satu isu besar yang dapat mencoreng jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama menjelang hari pemungutan suara. Praktik ini merujuk pada upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih dengan iming-iming uang atau materi lainnya, dan jelas merupakan pelanggaran hukum.
Praktik politik uang berpotensi merusak integritas proses demokrasi dan mengurangi kualitas pemilihan yang seharusnya bersih dan adil. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut. Namun, meskipun ancaman politik uang sudah diatur secara tegas dalam hukum, tantangan untuk menanggulanginya tetap besar, terutama dengan maraknya informasi yang beredar melalui berbagai saluran tidak resmi.
Sanksi terhadap Pelaku Politik Uang
Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi yang cukup tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 73 UU tersebut, dijelaskan dengan rinci bahwa politik uang adalah perbuatan yang dilarang, baik dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, maupun pihak lainnya yang terlibat dalam proses pemilihan. Sanksi yang diatur dalam UU ini pun beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut poin penting yang tertuang dalam pasal 73 yang harus diketahui masyarakat dalam panggung politik
1.Larangan Pemberian Uang atau Materi
calon atau tim kampanye dilarang untuk memberikan uang atau materi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu. Tujuannya tentu agar para pemilih memilih calon tertentu atau bahkan tidak memilih sama sekali.
2. Sanksi Administratif
Jika calon atau pasangan calon terbukti melakukan politik uang, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pembatalan ini menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
3. Sanksi Pidana untuk Tim Kampanye
Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini dapat berupa hukuman penjara atau denda, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
4. Penyalahgunaan Hak Pilih
Tidak hanya calon atau tim kampanye yang terlibat dalam politik uang, tetapi juga pihak lain seperti anggota partai politik atau relawan yang memberikan atau menjanjikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih calon tertentu, juga dapat dikenakan sanksi.
Dampak Politik Uang bagi Pemilihan