Mary Jane Veloso Akan Ditempatkan di Penjara Khusus Wanita di Mandaluyong, Filipina
Mary Jane Veloso. Foto Rapler--
Radarlambar.bacakoran.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan dan ditahan di sebuah penjara khusus wanita di Mandaluyong, Filipina. Penempatan Mary Jane di penjara tersebut adalah keputusan yang diambil oleh pihak Filipina.
Yusril menjelaskan bahwa penjara tempat Mary Jane akan ditahan terletak di City of Mandaluyong, sebuah kota yang berada di tengah-tengah Manila, ibu kota Filipina. "Mary Jane akan ditempatkan di sebuah penjara wanita di Mandaluyong. Itu sudah dipastikan oleh pihak Filipina," ujar Yusril saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menjelaskan bahwa nasib Mary Jane kini telah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina setelah proses hukum di Indonesia selesai. Meskipun demikian, Indonesia tidak akan mencabut status terpidana mati Mary Jane. "Status hukumnya tetap berlaku, dan itu menjadi kewenangan pemerintah Filipina untuk memutuskan apakah hukumannya akan diubah menjadi seumur hidup atau dipendekkan," kata Yusril.
Pemindahan dan Pengawasan
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan ikut campur dalam perubahan status hukum Mary Jane di Filipina. "Mau dia ubah jadi seumur hidup, ya itu kewenangannya. Kalau dia mau ubah jadi 20 tahun, itu juga kewenangan mereka. Kami hanya memastikan bahwa kami memiliki akses untuk memantau perkembangan nasib Mary Jane setelah dia dipulangkan ke Filipina," lanjutnya.
Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Sebelum eksekusi mati dilaksanakan, Mary Jane berupaya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, namun permohonannya ditolak.
Pada 29 April 2015, eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda setelah Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta agar pemerintah Indonesia memberi waktu bagi Mary Jane. Permintaan itu muncul setelah Maria Kristina Sergio, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba, menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.
Setelah hampir sembilan tahun melalui proses negosiasi, Mary Jane akhirnya dipulangkan ke Filipina, dan kini proses pemindahannya ke penjara khusus wanita di Mandaluyong tengah berlangsung. (*)