Peristiwa Kecelakaan Pesawat Martin Air: Mengenang Tragedi Haji 1974
Pesawat Jenis DC-8 55F yang mengalami kecelakaan jamaah. Ilustrasi by Net --
Radarlambar.bacakorn.co - Pada tanggal 4 Desember 1974, terjadi sebuah insiden tragis yang melibatkan pesawat Martin Air yang membawa 182 jemaah haji Indonesia. Pesawat ini mengalami kecelakaan di Colombo, Sri Lanka, setelah lepas landas dari Surabaya dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi.
Pesawat jenis DC-8 55F, yang dioperasikan oleh maskapai Martin Air, dicarter oleh Garuda Indonesia untuk layanan penerbangan haji. Tragedi ini terjadi sekitar 15 menit sebelum pendaratan di Bandara Bandaranaike, Colombo, ketika pesawat menabrak pegunungan di wilayah Adam’s Peak setelah salah komunikasi antara pilot dan menara pengawas.
Kronologi Kecelakaan
Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jeddah pesawat transit di Colombo untuk mengisi BBM. Namun, kesalahan dalam pengertian jarak oleh petugas menara pengawas menjadi awal dari tragedi ini. Komunikasi terakhir mencatat bahwa pilot menyebut pesawat berjarak “40 mil” dari bandara, namun petugas salah mendengarnya sebagai “14 mil.” Akibatnya, instruksi pendaratan yang diberikan tidak sesuai dengan situasi sebenarnya.
Upaya pilot untuk memperbaiki situasi dengan menaikkan ketinggian pesawat terlambat, dan pesawat akhirnya menabrak gunung setinggi 4.600 kaki. Seluruh penumpang dan awak, termasuk warga negara Indonesia dan Belanda, tidak ada yang selamat.
Korban dan Dampaknya
Sebagian besar korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Blitar, Lamongan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Kecelakaan ini juga melibatkan sembilan awak pesawat, di antaranya dua mahasiswa Indonesia dan tujuh warga negara Belanda. Proses pencarian dilakukan dengan bantuan tim dari Indonesia dan Belanda, meskipun medan di lokasi kejadian sangat sulit diakses.
Reaksi dan Penanganan
Berita kecelakaan ini mengejutkan Indonesia dan menimbulkan duka mendalam. Pemerintah segera mengirimkan tim khusus untuk menangani dampak insiden, termasuk dari Kementerian Perhubungan dan Ditjen Haji. Maskapai Garuda Indonesia juga ikut terlibat dalam proses penyelidikan karena merupakan pihak yang mencarter pesawat. (*)