Nukman : Terkait JPTP, Tunggu Rekomendasi

1512--

BALIKBUKIT - Posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Lampung Barat masih lowong. Pasalnya, Pemkab Lampung Barat hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan rekomendasi dari Gubernur.  

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Drs. Nukman, M.M., telah melaporkan hasil seleksi JPTP Kabupaten Lampung Barat ke Gubernur, KASN, BKN dan Mendagri.  

”Tiga nama hasil seleksi JPTP kepala Dinas Perhubungan sudah kita laporkan kepada gubernur, KASN, BKN dan Mendagri. Saat ini kita tinggal lagi menunggu surat rekomendasi,” ungkap Pj Bupati Nukman, Kamis 14 Desember 2023.

Masih kata dia, apabila nanti sudah ada rekomendasi dari KASN, persetujuan teknis dari BKN dan rekomendasi dari Mendagri dan Gubernur maka pemerintah daerah akan menindaklanjuti. “Kalau nanti sudah ada rekomendasinya maka akan kita tindaklanjuti segera,” tegas dia. 

Sekadar diketahui, Panitia seleksi (Pansel) terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Barat telah menuntaskan tugas mereka dan hasilnya juga telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Senin 20 November 2023

”Panitia sudah melaksanakan tahapan seleksi JPTP Kepala Dinas Perhubungan. Hasil seleksi berupa tiga nama yang tertinggi juga sudah kami serahkan kepada bapak bupati,” ujar Ketua Pansel Terbuka JPTP Pemkab Lampung Barat yang juga menjabat Plt. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Adi Utama, Senin 20 November 2023.  

Ditanya soal tiga nama yang diusulkan ke Pj Bupati, Adi Utama enggan menyebutkan.  

”Yang jelas kita sudah melakukan asesmen dan penilaian. Dari empat yang lolos administrasi dan seleksi penilaian makalan dan wawancara, ada tiga nama yang kita serahkan ke bapak bupati dan siapa saja yang berhak nantinya menjabat JPTP itu yang menentukan adalah bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” pungkasnya. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan