Berapa Gaji Pendamping Desa Kemendes?

LOGO -Kemendes PDTT RI FOTO : Vector--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pendamping Desa dan Perannya
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang ditugaskan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bekerja di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membantu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa.

Menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa ditempatkan di tingkat kecamatan dan memiliki jenjang sebagai tenaga terampil pelaksana. Selain itu, mereka dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang bekerja langsung di desa dengan status tenaga terampil pemula.

Mekanisme Kontrak dan Honorarium
Pendamping desa bekerja berdasarkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang jika memenuhi syarat. Mereka menerima honorarium serta bantuan biaya operasional, yang besarannya diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022.

Besaran Gaji Pendamping Desa
Gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional, yang berbeda tergantung pada jenis pendamping dan lokasi tugas. Berikut rinciannya:

1. Pendamping Desa

Honorarium: Rp2.052.000 - Rp4.861.000

Biaya operasional: Rp1.252.800 - Rp2.281.480



2. Pendamping Lokal Desa (PLD)

Honorarium: Rp1.382.000 - Rp2.393.000

Biaya operasional: Rp377.000 - Rp979.000




Kontribusi Pendamping Desa
Pendamping desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis komunitas. Peran ini penting untuk mendorong desa mencapai kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan. (Rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan