Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Punya Keyakinan Masing-Masing
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar.//Foto:dok/net.--
Dalam salinan utusan itu dituliskan, Soesilo berpendapat bahwa alat bukti yang ada, termasuk visum dan rekaman CCTV, tidak membuktikan dengan jelas bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.
Menurut Soesilo, visum menunjukkan bahwa Dini Sera mengalami luka parah akibat kekerasan tumpul, tetapi tidak secara langsung mengaitkan tindakan tersebut dengan Ronald Tannur. Dia juga mempertimbangkan keterangan saksi yang menyebut tidak ada bukti terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil.
Hakim Lain Tetap Sepakat Ronald Tannur Bersalah
Meski Soesilo membela putusan bebas, dua hakim lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam putusan akhir, hal yang memberatkan terdakwa termasuk upayanya menghindari tanggung jawab serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa, terdakwa seharusnya melindungi korban sebagai pacarnya, tapi justru menyebabkan kematiannya. Karena itu, hukuman penjara lima tahun dijatuhkan.
Putusan ini sekaligus menjadi sorotan publik karena kasus ini melibatkan pelaku yang merupakan anak seorang politisi ternama. Proses hukum yang berjalan dianggap sebagai ujian terhadap integritas peradilan di Indonesia.(*)