OJK Berencana Bentuk Dewan Emas Nasional Urusi Kegiatan Bullion RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto CNN--
Radarlambar.bacakoran.co-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merencanakan pembentukan Dewan Emas Nasional untuk mengatur kegiatan usaha bank emas (bullion) di Indonesia, yang menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional ini merupakan langkah penting untuk melengkapi ekosistem bullion yang ada di Indonesia.
Indonesia, sebagai salah satu produsen emas terbesar dan pemilik cadangan emas yang signifikan, masih mengimpor emas untuk memenuhi kebutuhan domestiknya.
Oleh karena itu, OJK tengah berkoordinasi dengan pemerintah dan pelaku industri untuk mengembangkan sektor bullion yang dapat memberi manfaat bagi sektor jasa keuangan.
Agusman menambahkan bahwa PT Pegadaian telah mengajukan izin usaha untuk kegiatan bullion ke OJK, yang saat ini sedang diproses.
Untuk mendukung ini, POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion telah diterbitkan, dan OJK bersama lembaga terkait sedang menyusun roadmap pengembangansektor ini.
Dengan penguatan sektor bullion, Agusman berharap dapat menciptakan ekosistem emas yang lebih efisien, menghemat devisa negara, dan mengoptimalkan distribusi emas untuk pengusaha, manufaktur, dan masyarakat.
Ke depan, sektor ini diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia dan memberikan kontribusi lebih besar dalam pembiayaan nasional.(*)