Menagih Utang Secara Publik, Bisakah di Pidana? Ternyata..
Ilustrasi uang rupiah. Foto:PEXELS--
Radarlamnbar.bacakoran.co-Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan seorang perempuan yang naik ke panggung live music di sebuah kafe untuk menagih utang dengan menggunakan pengeras suara. Video ini menuai beragam respons dari warganet, termasuk pertanyaan apakah tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan hukum terkait kasus ini. Menurutnya, menagih utang di tempat umum dengan cara yang demonstratif, seperti yang terlihat dalam video tersebut, bisa masuk dalam kategori tindak pidana.
“Menagih dengan cara yang demonstratif di depan umum sudah masuk pada tindakan lain yang merugikan debitur,” ujar Fickar, mengacu pada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun. Fickar menambahkan, cara menagih utang seperti ini dapat merugikan pihak debitur (pihak yang berutang), yang dapat menyebabkan dampak sosial atau merusak reputasi mereka.
Menagih Utang: Masalah Perdata
Menurut Fickar, masalah utang piutang sebenarnya merupakan masalah perdata, yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Artinya, cara yang sah dan sesuai hukum untuk menagih utang adalah melalui perjanjian antara kedua pihak atau dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, bukan dengan cara yang bersifat memaksa atau mengintimidasi di depan publik.
“Jika terjadi wanprestasi (debitur tidak membayar tepat waktu), kreditur bisa menggugat debitur di pengadilan,” lanjutnya. Proses ini akan melibatkan pengadilan untuk menentukan apakah utang harus dibayar, dan jika tidak, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan harta milik debitur yang kemudian bisa dilelang untuk membayar utang.
Salah satu pertanyaan yang muncul terkait video viral ini adalah apakah menagih utang dengan cara tersebut bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Fickar menjelaskan bahwa jika kasus utang ini sudah dibawa ke pengadilan dan kemudian diberitakan oleh media, hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Pasalnya, hak jawab diberikan kepada tergugat (debitur) yang bisa memberikan klarifikasi atau alasan mengapa mereka belum membayar utang. Dengan demikian, proses hukum yang terbuka ini tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik, karena debitur memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Menagih utang di tempat umum dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum bisa dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan debitur, berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, dalam konteks permasalahan utang piutang yang melibatkan gugatan di pengadilan, hal tersebut adalah masalah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan cara yang memaksa atau memalukan pihak debitur di ruang publik.
Dengan demikian, menagih utang di tempat umum seperti yang terekam dalam video viral tersebut berisiko melanggar hukum, dan jika terjadi dalam konteks yang terbuka dan merugikan, bisa dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)