Warga Palestina Gugat AS, Desak Hentikan Pendanaan untuk Militer Israel
Dukungan terhadap Palestina. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Sejumlah warga Palestina dan Amerika Palestina mengajukan gugatan terhadap Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, dengan tuduhan bahwa pemerintah AS melanggar Undang-Undang Leahy. Undang-undang ini melarang pemberian bantuan militer kepada pasukan atau unit keamanan yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
Para penggugat, yang sebagian besar adalah korban kekerasan di wilayah Palestina yang diduduki, menuduh pemerintah AS sengaja mengabaikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Israel, sehingga bisa terus mendanai operasi militer Israel.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Washington DC dan dipandang sebagai langkah pertama untuk menekan AS agar mematuhi hukum yang sama yang diterapkan terhadap negara-negara lain seperti Kolombia dan Nepal, yang juga mendapat sanksi berdasarkan Undang-Undang Leahy. Penggugat utama antara lain adalah Amal Gaza, seorang guru yang kehilangan 20 anggota keluarganya dalam konflik Gaza; Shawan Jabarin, direktur organisasi HAM Al Haq; dan Ahmed Moor, seorang warga Amerika Palestina yang keluarganya dipaksa mengungsi akibat serangan militer Israel. Mereka berusaha memaksa pengadilan untuk menghentikan aliran dana militer AS kepada unit Israel yang terlibat dalam penyiksaan, penahanan tanpa proses hukum, dan tindakan yang dianggap sebagai genosida di Gaza.
Di sisi lain, gugatan ini juga menyoroti dugaan penerapan standar ganda oleh AS dalam hubungannya dengan Israel. Sebuah investigasi yang dipublikasikan oleh The Guardian mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, pemerintah AS telah mengetahui berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Israel, namun tidak mengambil langkah hukum atau sanksi yang tegas.
Bahkan meskipun ada dorongan kuat dari kelompok pengacara HAM dan beberapa staf Gedung Putih, pejabat tinggi AS, termasuk Menteri Luar Negeri Antony Blinken, lebih memilih untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Meskipun gugatan ini semakin menyoroti ketegangan dalam hubungan militer antara AS dan Israel, pemerintah Presiden Joe Biden tetap mempertahankan dukungan kuat terhadap Israel. Usulan untuk memblokir bantuan militer AS ke Israel, seperti yang diajukan oleh Senator Bernie Sanders, telah ditolak oleh Kongres.
Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif organisasi Dawn, menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri AS berusaha mengaburkan kenyataan dengan mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh unit militer Israel, meskipun ada bukti-bukti kuat dalam laporan HAM global, termasuk laporan resmi dari pemerintah AS sendiri. (*)