MK Akan Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada pada 8 Januari 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto-Net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 8 Januari 2025 mendatang. Sidang perdana ini akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pilkada 2024.
Enny Nurbaningsih, salah satu hakim konstitusi, mengkonfirmasi tanggal itu kepada wartawan Kamis, 19 Desember 2024 dan sidang perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025.
Pemeriksaan pendahuluan ini diperkirakan akan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025. Sebelum sidang perdana dimulai MK akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dijadualkan pada 3 Januari 2025. Setelah itu, MK akan membagi sidang ke dalam tiga panel yang berbeda untuk memproses setiap perkara.
Dijelaskannya, BRPK akan dilakukan sekali pada tanggal 3 Januari, kemudian dilanjutkan dengan pembagian ke tiga panel untuk sidang pendahuluan.
Berikut adalah rangkaian jadwal dan tahapan sidang yang akan dilakukan oleh MK untuk menangani sengketa hasil Pilkada 2024:
Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024:
• 27 November - 16 Desember 2024: Penetapan perolehan suara oleh KPU
• 27 November - 18 Desember 2024: Pengajuan permohonan oleh pemohon
• 27 November - 20 Desember 2024: Perbaikan permohonan
• 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025: Merupakan Jadual Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan.
• 3 Januari 2025: Adalah Pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
• 3-6 Januari 2025: Penyampaian e-ARPK kepada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu
• 3-6 Januari 2025: Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
• 6-14 Januari 2025: Penetapan pihak terkait
• 8-16 Januari 2025: Pemeriksaan pendahuluan
Setelah itu, proses berlanjut dengan beberapa tahapan lanjutan, termasuk pengajuan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu. Pemeriksaan persidangan akan berlangsung antara 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Pada 5-10 Februari, MK akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim untuk membahas hasil sidang.(*)