Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Asalkan Memenuhi Syarat Tertentu
ilustrasi bpjs kesehatan.--Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Sebuah unggahan yang viral di media sosial mengklaim bahwa pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut disebarkan melalui akun X (sebelumnya Twitter) @tanyakanrl pada 19 Desember 2024, yang menceritakan pengalaman seorang pengguna yang mengalami kecelakaan. Pengguna ini mengaku patah tulang bahu akibat jatuh dari sepeda motor ketika mencoba menghindari seekor kucing.
Menurut cerita tersebut, korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit namun mengalami kesulitan dalam memperoleh pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Ia diinformasikan bahwa pengobatan kecelakaan harus ditangani melalui jasa raharja, bukan menggunakan BPJS, dan akhirnya diminta membayar biaya sebesar satu juta rupiah.
Namun, apakah memang benar BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya perawatan untuk korban kecelakaan?
Penyelesaian Biaya Perawatan Korban Kecelakaan
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa biaya perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas memang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan catatan harus memenuhi beberapa persyaratan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/PMK.02/2018 mengenai koordinasi penyelenggaraan jaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dapat bertindak sebagai penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja yang menjadi penjamin pertama.
Beberapa syarat agar BPJS Kesehatan dapat menanggung pengobatan korban kecelakaan antara lain:
1. Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar secara aktif.
2. Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
3. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dan sudah mendapat penjaminan dari Jasa Raharja, serta melebihi batas plafon yang ditanggung oleh Jasa Raharja.
4. Kecelakaan bukan termasuk kecelakaan kerja (commuting accidents).
5. Kasus kecelakaan telah dilaporkan kepada pihak berwajib dengan adanya Laporan Polisi.
Namun, ada beberapa kategori kecelakaan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kecelakaan yang melibatkan kelalaian pengendara (misalnya balap liar) atau kecelakaan yang sudah tercakup dalam jaminan penyelenggara kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan.
Langkah-Langkah Pengajuan Pengobatan ke BPJS Kesehatan
Untuk memperoleh pengobatan melalui BPJS Kesehatan, keluarga korban kecelakaan lalu lintas perlu mengikuti beberapa langkah. Yang pertama adalah membuat Laporan Polisi di kantor polisi terdekat mengenai kecelakaan tersebut. Setelah itu, salinan Laporan Polisi harus dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang akan menangani korban, agar dapat diajukan sebagai bagian dari klaim.
BPJS Kesehatan juga berencana untuk memperkenalkan sistem yang lebih efisien melalui integrasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri. Dengan sistem ini, Laporan Polisi mengenai kecelakaan lalu lintas dapat diakses secara online untuk mempermudah proses klaim.
Dengan memenuhi semua syarat dan prosedur yang ditentukan, BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi korban kecelakaan lalu lintas, setelah penjaminan oleh PT Jasa Raharja. (*)