Jurnalis Spanyol Dideportasi dari Bali Karena Tinggal Ilegal Selama Lebih dari Tiga Tahun
FBC (55), jurnalis asal Spanyol saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat 20 Desember 2024.//Foto: Dok. Kemenkumham Bali. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Seorang jurnalis asal Spanyol berinisial FBC (55) terpaksa dideportasi dari Bali setelah terbukti tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggalnya lebih dari tiga tahun. Proses deportasi dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021. Namun, hingga akhir 2024, FBC tidak memperpanjang izin tinggalnya dan tinggal di Indonesia lebih dari 1.300 hari setelah masa berlaku izin tersebut habis.
Dudy dalam keterangan pers pada Minggu, 21 Desember 2024 mengatakan, FBC mengaku selama berada di Indonesia, ia sering berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa lokasi di Bali yakni Saba, Canggu, Munggu, Ubud dan Pemuteran.
Selama masa tinggalnya, FBC bekerja sebagai jurnalis dan penulis untuk media daring di Spanyol. Ia juga sempat merencanakan untuk membangun bisnis di Bali, meskipun rencana tersebut belum terlaksana. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi, FBC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Ia mengaku bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah ia memperpanjang izin tinggal melalui seorang agen, namun tidak berhasil mendapatkan pembaruan tersebut.
FBC mengungkapkan bahwa ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tetapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena masalah keuangan. Menurut Dudy, FBC akhirnya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang pelanggaran izin tinggal.
Setelah menjalani masa detensi selama 10 hari, FBC dideportasi setelah kerabatnya bersedia membiayai kepulangannya. Ia terbang kembali ke Spanyol pada 20 Desember 2024 melalui Bandara Josep Tarradellas Barcelona-El Prat. Kejadian ini mengingatkan pentingnya mematuhi aturan imigrasi bagi para warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk menghindari sanksi hukum dan deportasi.(*)