KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap, Novel Baswedan Ungkap Usulan Sejak 2020

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .//Foto: dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa 24 Desember 2024.


Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, terlibat dalam upaya suap yang diberikan oleh Harun Masiku, mantan kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan. Tidak hanya terjerat dalam kasus suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penyidikan kasus Harun Masiku.

Usulan Sebagai Tersangka Sejak 2020
Namun, hal mengejutkan muncul dari pernyataan eks penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia mengungkapkan bahwa Hasto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020, jauh sebelum penetapan yang terjadi baru-baru ini. Novel menjelaskan bahwa pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada awal 2020, penyidik KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Hasto sebagai tersangka. Namun, usulan tersebut tidak diterima oleh pimpinan KPK saat itu, yang menginginkan agar Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu sebelum langkah lebih lanjut diambil terhadap Hasto.

Novel Baswedan dalam sebuah wawancara Selasa 24 Desember 2024 kemarin mengaku sejak awal 2020, penyidik sudah mengusulkan Hasto berdasarkan bukti yang ada, tapi pimpinan KPK waktu itu minta agar Harun Masiku tertangkap terlebih dahulu.

Novel juga menyoroti lamanya penanganan kasus ini, yang meskipun sudah ada bukti sejak lama, justru baru bergerak sekarang. Ia mengingatkan bahwa semua kasus seharusnya diproses tanpa ada intervensi atau kepentingan politik, untuk menghindari persepsi negatif yang muncul di masyarakat.

Surat Perintah Penyidikan Diterbitkan
KPK mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk penetapan Hasto sebagai tersangka diterbitkan pada 23 Desember 2024, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Dalam hal ini, Hasto diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemberian suap dan perintangan penyidikan.

Menurut Setyo Budiyanto, pihaknya telah mendapatkan cukup bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik untuk mengambil keputusan itu setelah melalui serangkaian tahapan yang sesuai prosedur.

Kasus Harun Masiku Masih Terus Diusut
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku, yang merupakan tersangka utama dalam kasus itu hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK terus berupaya mengungkap keberadaan Harun dan menyelesaikan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti (BB) yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut.

Ditegaskannya, proses ini berjalan berlarut-larut tapi pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan transparansi dan sesuai hukum.

Dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini. Kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi partai ini diprediksi akan membawa dampak besar terhadap dinamika politik di Indonesia, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang semakin intensif dilakukan oleh KPK.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan