Pelayanan Kua Libur, Pencatatan Nikah di Luar Kantor Tetap Berjalan

KUA diseluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat tutup selama libur dan cuti bersama hari raya Natal tahun 2024. Kecuali pencatatan nikah di luar kantor. -Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Sebagai bagian dari rangkaian libur dan cuti bersama pada Hari Raya Natal 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menghentikan pelayanan di kantor pada 25-26 Desember 2024. Meski pelayanan di kantor KUA libur sementara, pelayanan untuk pencatatan nikah di luar kantor tetap akan berjalan sesuai permintaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesbar, Hi. Helmi S.Ag. S.Pd. M.M., melalui Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., mengatakan bahwa, walaupun sejumlah layanan di KUA tutup selama libur dan cuti bersama tersebut, ada beberapa layanan yang tetap tersedia, terutama yang terkait dengan pernikahan.
“Artinya, pelayanan di KUA pada saat libur dan cuti bersama Natal 2024 memang dihentikan, termasuk layanan pencatatan nikah di kantor, bimbingan masyarakat Islam, keluarga sakinah, kemasjidan, hisab rukyat, serta layanan terkait zakat, wakaf, dan manasik haji,” katanya, Rabu 25 Desember 2024.
Namun, lanjutnya, untuk pencatatan nikah di luar kantor, tetap beroperasi karena hal ini disesuaikan dengan kebutuhan pasangan calon pengantin yang telah merencanakan pernikahannya, meskipun jatuh pada hari libur. KUA di seluruh Kecamatan sudah berkomitmen untuk melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor jika ada permintaan, dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan kelancaran prosesi pernikahan.
“Walaupun pada saat libur dan cuti bersama Natal 2024 ini banyak pelayanan di kantor yang dihentikan sementara, Kemenag tetap membuka kesempatan bagi pasangan calon pengantin yang perlu melakukan pencatatan nikah di luar kantor,” jelasnya.
Masih kata dia, Kemenag Pesbar melalui KUA yang ada di Kabupaten ini akan berusaha untuk menyesuaikan jadwal dan lokasi sesuai dengan kebutuhan mereka (calon pengantin). Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memaklumi jika mereka tidak dapat mengakses layanan di kantor KUA selama libur Natal dan juga cuti bersama itu, kecuali untuk layanan pencatatan nikah luar kantor tersebut. Untuk itu pihaknya juga berharap masyarakat dapat memahaminya dan bersabar hingga layanan kembali dibuka pada Jumat 27 Desember 2024.
“Walaupun sejumlah layanan di KUA libur sementara, hal itu tidak berdampak signifikan terhadap kebutuhan masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan di KUA,” pungkasnya.(yayan/*)