Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis CS

Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO--

Radarlambar.bacakoran.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah PT Timah Tbk.

Kasus ini mencakup periode 2015-2022 dan melibatkan lima terdakwa yang dihukum dengan vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/12), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum banding terkait putusan tersebut.

Ia menekankan bahwa Kejagung tidak sepakat dengan keputusan hakim yang dianggap kurang sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Beberapa terdakwa yang terkena dampak keputusan ini termasuk:

- Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

- Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT, yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan.

- Suwito Gunawan(Awi), Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, yang keduanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Meski Kejagung mengajukan banding untuk kelima terdakwa di atas, mereka tidak mengajukan banding terhadap Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Langkah banding ini diambil karena Kejagung menilai bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak cukup memberikan efek jera, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan. Kejagung berharap melalui upaya hukum ini, keputusan yang lebih adil dan tegas bisa diambil oleh pengadilan.

Kontroversi atas Vonis Ringan

Sejumlah pihak mengkritik vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, dengan beberapa menyebutnya sebagai langkah yang tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pakar hukum pun memperingatkan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum berhati-hati dalam menangani kasus korupsi besar seperti ini, mengingat dampaknya yang bisa meruntuhkan sektor perekonomian dan merugikan masyarakat luas. 

Dengan banding ini, Kejagung berharap agar hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Kejagung juga berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan