Penganan Abrasi Pantai, DPUPR Minta Usulan Pekon
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/f24f40962a6ab056cf4f250b0d57f3c1.jpeg)
Dinas PUPR Pesisir Barat tunggu laporan abrasi pantai dair pekon dan kecamatan. foto dok--
PESISIR TENGAH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih mengupayakan agar ada kegiatan penanganan abrasi pantai di wilayah kabupaten setempat.
Plt. Kabid Sumberdaya Air, Euis Agustina, S.T., mendampingi Kadis PUPR Pesbar, Tanwir, S.E., mengatakan, upaya penanganan abrasi pantai di kabupaten setempat dilakukan dengan menyampaikan usulan ke Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat.
“Upaya penanganan abrasi pantai di Kabupaten Pesbar hingga kini masih dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat,” kata dia.
Dijelaskannya, sebelum menyampaikan usulan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dan perencanaan terkait titik abrasi yang akan i usulkan, selain itu harus ada usulan dari pemerintha pekon dimana titik abrasi itu terjadi.
“Perencanaan dan kajian terkait abrasi yang terjadi tetap kami lakukan, sebagai salah satu dasar dalam menyampaikan usulan dan juga dasar jika Pemkab Pesbar mampu melaksanakan kegiatan itu,” jelasnya.
Menurutnya, hingga kini pihaknya baru menerima laporan terkait abrasi pantai yang terjadi di Pekon Kota Karang, Kecamatan Pesisir Utara dan abrasi yang terjadi pada muara sungai Way Laay di Pekon Penggawalima Tengah, Kecamatan Karyapenggawa.
“Hingga kini baru dua titik abrasi itu yang akan kami lakukan kajian dan perencanaanya, sedangkan untuk titik abrasi lainnya belum bisa dilakukan karena belum ada laporan atau usulan yang masuk,” terangnya.
Ditambahkannya, abrasi yang terjadi di sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Pulau Pisang, Kecamatan Lemong, Kecamatan Krui Selatan dan sejumlah titik lainnya diharapkan bisa segera menyampaikan usulan.
“Pemerintah pekon atau kecamatan yang diwilayahnya mengalami abrasi, kami harap bisa menyampaikan laporan atau usulan ke Dinas PUPR, sehingga bisa menjadi dasar dalam menyampaikan usulan ke pemerintah pusat atau pemerintah Provinsi Lampung,” pungkasnya. *